Boleh jadi ini kabar
gembira bagi Anda yang ingin bergabung di industri televisi. Setelah
pemerintah mewajibkan seluruh stasiun televisi beralih ke digital mulai
2013 ini sampai batas waktu di 2015, maka tidak akan ada lagi stasiun
televisi bersiaran nasional dan mengusai daerah sebagaimana sekarang
ini. Masing-masing hanya bersiaran sesuai dengan zona.
Bloggers,
kalo sekarang, siaran SCTV bisa dinikmati penonton seluruh Indonesia,
di era digital nanti SCTV hanya dinikmati di zona-zona tertentu saja.
Begitu pula dengan Metro TV, ANTV, maupun Trans. Nanti, SCTV hanya bisa
bersiaran di zona yang ia dapatkan. Zona-zona
yang sudah diseleksi tim Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran
Multipleksing (LPPPM) Kementerian Kominfo terdiri dari yakni zona
layanan IV (DKI Jakarta dan Banten), V (Jawa Barat), VI (Jawa Tengah dan
Yogyakarta), VII (Jawa Timur) dan XV (Kepulauan Riau).
Penyelenggara
multiplekser di zona IV: PT Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV), PT
Lativi Media Karya (tvOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT
Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans
TV). Lalu penyelenggara multiplekser di zona V: PT Cakrawala Andalas
Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung
Televisi (Indosiar Bandung), PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar),
PT RCTI Satu (RCTI Network), PT Trans TV Yogyakarta Bandung (Trans TV
Bandung).
Penyelenggara
multiplekser di zona VI: PT GTV (Global TV), PT Indosiar Televisi
Semarang (Indosiar Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang - Padang
(tvOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT
Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang). Kemudian penyelenggara
multiplekser di zona VII: PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT
Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Media Televisi Indonesia (Metro
TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Televisi Transformasi Indonesia
(Trans TV). Terakhir, penyelenggara
multiplekser di zona XV adalah PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya
Citra Pesona Media (SCTV Batam), PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV
Batam).
Bloggers, di atas tadi ada kata-kata multiplekser. Barangkali Bloggers ada yang bingung. Baiklah, saya jelaskan. mux adalah kependekan dari Multipekser, yakni alat atau komponen elektronika berfungsi
menggabung beberapa sinyal input yang kemudian sinyal input tersebut
diseleksi keluarannya oleh suatu pengendali. Bahasa sederhananya, ibarat
dekorder. Anda punya dekorder yang berisi beberapa saluran atau kanal.
Mereka yang
mendapatkan mux disebut sebagai penyelenggara multiplekser atau
penyelenggara mux. Sementara mereka yang tidak mendapatkan mux tetapi
memiliki izin bersiaran disebut sebagai Pemilik Izin Penyelenggaraan
Penyiaran atau Pemilik IPP. Mereka ini bisa menyewa pada penyelenggara
mux.
Kalo Bloggers perhatikan
di atas, bahwa stasiun televisi yang saat ini bersiaran nasional, pada
era digital nanti juga bisa bersiaran di daerah lain. Contoh SCTV.
Selain di zona IV (DKI Jakarta dan Banten), stasiun televisi ini juga
bersiaran di zona VII (Jawa Timur), dan zona XV (Kepulauan Riau). Begitu
pula dengan Metro TV yang bersiaran di zona IV (DKI Jakarta dan
Banten), zona VI (Jawa Tengah dan Yogyakarta), dan zona VII (Jawa
Timur). Mengapa stasiun televisi nasional tersebut masih bersiaran di
zona-zona lain? Sebab, mereka berhak ikut lelang pengambilan zona,
dimana lelang tersebut dilakukan secara bersamaan.
Stasiun televisi yang
menang lelang akan mendapatkan mux atau multiplekser itu tadi. Satu mux,
rata-rata terdapat 6 konten atau bahasa sederhananya saluran. Jadi,
kalo satu zona ada 30 konten, maka kalo zona-zona di Indonesia
digabungkan, akan ada sekitar 900-an konten atau saluran. Jadi Bloggers
yang tertarik terjun ke dunia televisi, siap-siap bakal banyak lowongan
yang tersedia. Atau mereka yang sudah bosan di stasiun televisi yang
sekarang bekerja, siap-siap akan ada “bedol desa” (istilah dalam dunia televisi, ketika ada sejumlah SDM di satu stasiun pindah ke stasiun lain dengan membawa SDM-SDM tersebut).




