Senin, 21 Maret 2016

Tim Kreatif dalam Kasus Zaskia Gotik

Canda Zaskia Gotik dalam segmen kuis di acara Dahsyat akhirnya diproses secara hukum. Meski jelas melecehkan, Zaskia pribadi maupun melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga merasa tidak bersalah. Alasan mereka, kalau saja, penyanyi dangdut ini di-briefing oleh tim kreatif, kata-kata ‘bebek nungging’ tak akan keluar dari mulut Zaskia.

Dalam sebuah produksi televisi, tepatnya di Departemen Produksi, ada tim yang bertanggung jawab untuk membuat rundown maupun skrip. Tim ini adalah tim kreatif. Rundown berfungsi sebagai guideline bagi semua kru, baik itu kru teknis (program director/ PD), juru kamera, penata suara, penata cahaya, dll), sampai kru non teknis. Tentu saja, rundown menjadi pegangan bagi Produser.

Di dalam rundown terdapat kolom-kolom yang memuat segmentasi, durasi, item kreatif sesuai susunan acara, talent (pengisi acara), blocking talent, maupun remark (note). Bahkan ada pula rundown yang memuat, konsep lighting, audio, grafis, dan hal-hal teknis lain. Biasanya rundown jenis ini disebut master rundown. Sementara, skrip beda lagi.

Skrip adalah guideline untuk Host atau Presenter. Tentu, skrip yang dibuat tetap berdasarkan dari urutan rundown. Hanya, jika di rundown tertulis “Host opening” alias Host membuka acara, maka di skrip ditulis secara detail, kalimat apa saja yang diucapkan oleh Host. Atau ada kalimat di rundown: “Host chit-chat”, yang berarti Host melakukan percakapan dengan narasumber atau bintang tamu.

Namun, di skrip, chit-chat yang akan ditanyakan oleh Host lebih detail dibanding rundown. Di skrip, tertulis apa saja yang ditanyakan oleh Host. Khusus untuk item chit-chat, kadang banyak Host yang melakukan improvisasi. Mereka bertanya di luar skrip yang sudah dibuat oleh tim kreatif. Atau, pertanyaan di skrip sudah selesai ditanyakan oleh Host, sementara durasi masih ada. Jika kejadian seperti itu, mau nggak mau Host membuat pertanyaan-pertanyaan lagi, di luar skrip (baca: improvisasi).

Apakah tim kreatif mem-brief Host atau narasumber?

Pasti! Tugas dan tanggung jawab tim kreatif sebelum syuting adalah, mem-brief rundown maupun skrip. Baik itu syuting rekaman (taping), maupun syuting siaran langsung (live), tim kreatif pasti akan mem-brief. Brief yang dilakukan tim kreatif selain konsep keseluruhan acara, tema episode yang akan disyuting, kalimat di skrip per segmen, bahkan juga blocking Host saat in frame (masuk set panggung) maupun out frame (keluar set panggung).

Lalu, bagaimana dengan program kuis?

Yang namanya program kuis, pasti ada pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan-pertanyaan tentu akan dibuat oleh tim kreatif. Sebelum membuat pertanyaan, tim kreatif akan meriset pertanyaan dan juga jawabannya. Jadi, tim kreatif sebetulnya juga sudah punya “contekan” jawaban atas pertanyaan yang diajukan Host. Termasuk jawaban spontan seperti kuis Famili 100 (sekarang judulnya Super Famili 100 +ANTV Wow Keren ). Sebab, sebelum Host mengatakan “survei membuktikan” dan hasil survei muncul satu per satu di LED, tim Famili 100 -dalam hal ini PH-nya, yakni Frementle - sudah membuat survei ke beberapa orang. Survei tersebut menghasilkan jawaban yang akan dijadikan peringkat.

Ada jawaban yang sudah diketahui oleh tim kreatif, ada pula yang “diatur” oleh tim kreatif. Pada saat mem-brief, Host membuat “kesepakatan” pada bintang tamu atau narasumber. Jawaban yang “diatur” bertujuan, bisa sebagai gimmick, bisa pula bagian dari agenda yang ingin dikampanyekan oleh stasiun televisi bersangkutan, melalui acara tersebut.

Khusus kasus ‘bebek nungging’ yang diucapkan Zaskia di segmen kuis di Dahsyat, saya yakin bukan hasil “kesepakatan” tim kreatif dan Zaskia. Sekreatif-kreatifnya tim kreatif tentu tak berani meminta penyanyi dangdut ini untuk memberi jawaban ‘bebek nungging’ atas pertanyaan “apa lambang negara” yang ditanyakan Denny Cagur sang Host +Dahsyat Musik +RCTI Channel +Rcti Official.

Kalau saat ini Zaskia dan pengacara melimpahkan kesalahan ke tim kreatif dengan dalih tidak di-briefing oleh tim kreatif Dahsyat, hal itu sekadar mencari-cari pembenaran. Jadi, kasus ‘bebek nungging’ murni kesalahan pemilik nama asli Surkianih ini. Ia telah melecehkan lambang negara yang merupakan kehormatan bagi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU no 24 Tahun 2009 Pasal 57 a jo Pasal 68, setiap pelanggar, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Zaskia juga terbukti melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomer 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 37. Apakah hukum akan ditegakkan? Mari kita ikuti terus perkembangan kasus Zaskia ini.

Kamis, 10 Maret 2016

Berkah Gerhana, Metro TV Juara

@MetroTVToday keren banget, siaran lgsg GMT nya dri Palembang sampai Ternate disiarkan langsung tanpa jeda iklan. Terima kasih @Metro_TV” - @RosiRose66

Thank u @Metro_TV eventhough I can’t see this magnificent phenomena directly #SolarEclipse !Eclipse2016” - @MelyaFindi

Begitulah sebagian pujian orang-orang yang dikicaukan di twitter. Dibanding beberapa stasiun televisi lain, di peristiwa gerhana matahari total (GMT) 2016 ini, Metro TV nampaknya memang paling siap. Menurut project officer (PO) GMT 2016 Metro TV, Jati Savitri, tim Metro TV memang sudah mempersiapkan jauh hari. Persiapan paling krusial adalah penyebaran tim yang akan mengabadikan GMT dan tentu saja peralatan pendukung. Sebab, gerhana merupakan peristiwa puluhan tahun sekali.

“Apalagi sejak Metro TV berdiri, tim belum pernah memiliki pengalaman mengabadikan gerhana,” aku Jati.
GMT sebelumnya pada 1983, hanya TVRI yang punya pengalaman mengambil GMT untuk ditayangkan di televisi. Stasiun televisi swasta baru muncul satu per satu pada 1990-an. Artinya, semua belum punya pengalaman meliput GMT, kecuali TVRI. Agar mulus pelaksanaan peliputan GMT, Jati melakukan rapat dan diskusi secara intensif dengan tim, termasuk tim teknis.

“Intinya, gimana caranya dengan alat yang Metro TV punya tetapi hasil di layar televisi maksimal,” terang perempuan yang saat ini tercatat sebagai Manager News Metro TV ini.

Secara teknis, Metro TV tetap menggunakan “kamera biasa” yang biasa digunakan untuk liputan. Kamera yang dimaksud tipe Sony PMW EX3. Ada tiga kamera dengan tele HD 40x yang mengambil detik-detik GMT di tiga lokasi: Palembang, Belitung, dan Palu.

Namun, kamera Metro TV ini dipakaikan filter khusus asli Jerman, yang dibeli via Amazon.com seharga 22.99 euro. Tanpa filter bernama Baader AstroSolar Sonnenfilter-Folie ini, kamera tidak bisa menangkap GMT dengan cantik. Filter asal Jerman ini cuma “ditempel” manual di ujung lensa.



“Alhamdulillah menurut penonton, gambar yang bagus saat liputan GMT kemarin gambar Metro TV dan BMKG dibanding televisi lain,” ujar Trisilo Nugroho, Manager Technical Operational Metro TV.

Selain soal membuat peta penyebaran tim, sebagai PO, Jati juga memilih Presenter-Presenter serta Reporter-Reporter bukan cuma cantik, tetapi terbaik. Mereka yang dipilih ini sudah terbiasa melakukan pelaporan panjang. Dalam peristiwa seperti GMT, memang dibutuhkan Reporter yang mampu jadi stand upper bagus. Ia bukan sekadar berimprovisasi agar durasi panjang, tetapi memiliki bekal info mengenai peristiwa yang dilaporkan. Hal ini agar penonton terus mendapatkan info.

Di GMT ini, Metro TV menggandeng Kementrian Pariwisata (Kemenpar) sebagai sponsor eksklusif. Dari Kemenpar, tim Metro TV mendapat info empat titik terbaik saat GMT, yakni Palembang, Belitung, Palu, dan Ternate. Selain info dari Kemenpar, Metro TV juga berkoordinasi dengan BMKG, Lapan, serta Panasonic secara insentif. Khusus Panasonic, perusahaan ini sengaja digandeng Metro TV sebagai back up. Jadi, jika kamera gagal atau terjadi error di lapangan, Metro TV punya back up gambar dari sumber lain, yakni Panasonic itu tadi.

Untuk siaran langsung GMT, Metro TV menggunakan Sattelite News Gathering (SNG) di 3 titik, yakni Palembang, Belitung, Palu. Sementara di Ternate menggunakan BGAN.

Alhamdulillah, dari empat titik itu, gambar dari kamera Metro TV bagus dan layak untuk naik live,” papar Jati bangga. “Kami cuma pakai back up gambar dari Panasonic di Ternate saja”.

Dalam siaran live detik-detik GMT, Metro TV tidak memanfaatkan jeda iklan. Barangkali sebagian dari Anda tahu, momentum puncak selalu dimanfaatkan televisi untuk meraih uang lewat iklan. Contoh yang paling mudah adalah adzan magrib saat Ramadan. Meski sudah masuk waktu berbuka, ada beberapa stasiun televisi yang lebih suka menambah pundi-pundi uang dengan mamasukkan iklan. Maklumlah, harga iklan di slot itu mahal. Nah, begitu pula saat detik-detik GMT. Demi kepuasan penonton, Metro TV berani menahan iklan yang lewat.

“Kami tidak mau ambil risiko kejeda iklan,” tambah Jati. “Makanya saya sempat nego dengan programming antara jam 07 sampai jam 08 cuma ada 2 segmen. Itu pun durasinya bisa panjang, ya disesuaikan dengan fenomena alam yang terjadi. Yang pasti, iklan menyesuaikan kita, bukan kita menyesuaikan iklan”.

Persiapan Metro TV terhadap GMT, membawa berkah. Stasiun televisi yang bermarkas di Kedoya, Jakarta Barat ini unggul terhadap semua televisi. Setidaknya hal tersebut terlihat dari rating-share di waktu 08:00-08:30, termasuk saat puncak gerhana pada 07:00-07:30. Memang, pada 07:00-07:30, saat puncak GMT, Metro TV dikalahkan SCTV yang share 21.7, tetapi secara rata-rata share, Metro TV unggul.

Selain rating-share, di situ metrotvnews.com juga “kebanjiran” pengunjung. Mereka yang tak sempat menonton tayangan GMT di Metro TV, melihat secara streaming. Menurut tim IT Metro TV, total visitor streaming metrotvnews.com mencapai 50 ribu. Saking banyak visitor, server sempat crash.

“Proud to you @Metro_TV @MetroTVToday. Dapat bgt kerennya, dapat bgt excited pas liatnya. Juara lahh” - @AndrewHotmando

Senin, 07 Maret 2016

Tentang Master Syuting dan Master Edit

Sebut saja namanya Yayat. Reporter TV ini stres berat. Ia harus berkejaran dengan jadwal tayang program bulletin yang akan tayang satu jam lagi. Hasil liputannya dengan camper tak punya banyak footage dan S.O.T. dari narasumber. Padahal, dari naskah yang ia buat, editor butuh S.O.T. plus footage.

Reporter coba usaha mencari master syuting lain yang ada S.O.T. narasumber sesuai berita. Selain mencari S.O.T., Reporter juga meminta bantuan karyawan library untuk mencari footage. Hasilnya? Butuh waktu, sementara waktu untuk mengedit agar siap tayang, tak memungkinkan. Demi menyelamatkan paket yang akan tayang, sang reporter mau tak mau mengambil master edit yang ada S.O.T. narasumber tersebut.
Kompasianers, begitulah situasi yang biasa terjadi di ruang editing redaksi. Ketika tidak ada footage yang dibutuhkan sebagai visual liputan untuk paket berita, reporter bisa keringat dingin. Makin berkeringat ketika di library sulit ditemukan visual pendukung untuk paket tersebut. Cara instan adalah menggunakan master edit. 

Tentu, Anda yang belum pernah terlihat dalam sebuah syuting, belum terbiasa mendengar istilah master syuting atau master edit. Istilah ini sebetulnya juga ada di dunia film maupun iklan. Namun saya hanya bercerita khusus di dunia televisi. Master syuting adalah hasil syuting sebelum melalui proses paska produksi. Hasil syuting bisa berupa kaset, bisa pula berupa data (card). Ada juga yang langsung dari kamera, lalu ditransfer ke hard disc komputer editing. Jadi, begitu sang program director (PD) -sutradara televisi multikamera- mengatakan "bungkus" alias "selesai", hasil rekaman tunda (taping) yang disimpan di kaset atau data (card) tadi disebut sebagai master syuting. Begitu pula begitu camper selesai meliput, kaset atau data hasil liputan diberikan ke editor untuk segera diedit.

Khusus untuk liputan, di dalam master syuting biasanya terdapat S.O.T. narasumber terkait, maupun sedikit footage situasi di lokasi. S.O.T. adalah soundbite on tape. Yakni hasil wawancara dari narasumber. Hasil wawancara ini biasanya tidak semua ditayangkan, tetapi akan diambil cuplikan kalimat saja yang dianggap penting dan mewakili dari tema dari berita tersebut.Begitu pula footage. Biasanya footage ditempelkan di visual untuk memperkuat naskah yang di-voice over-kan.

Lalu apa itu master edit? Dari namanya saja barangkali Anda sudah bisa menebak. Master edit adalah hasil edit yang sudah melewati proses paska produksi atau editing. Sekadar info, dalam proses editing ada tahap offline (logging, digitizing, dan rough cut), online (final cut dan titling), dan mixing. Artinya, hasil syuting yang diambil dari master edit tadi sudah "diobrak-abrik" di tahap editing dan kemudian menjadi master edit. Master edit juga hasil edit yang sudah disesuaikan dengan durasi tayang.

Lalu apa masalahnya?

Master edit hanya memiliki visual yang sudah dipotong. Sementara master syuting memiliki visual panjang yang belum dipotong. Master edit hanya memiliki S.O.T. yang sudah dipotong. Sementara master syuting memiliki S.O.T. panjang yang belum dipotong. Reporter tentu membutuhkan master syuting jika kebetulan ada liputan yang visual dan S.O.T. sama. Namun, jika master syuting tidak ditemukan, master edit yang akhirnya dijadikan bahan baku di proses editing. Masalahnya, selain footage terbatas dan S.O.T. dipotong, master edit sudah "dipermak" audio dan visualnya. Jika dijadikan bahan baku untuk paket liputan, maka kualitasnya berbeda dengan master syuting.

Lalu kenapa reporter mengambil master edit?

Ada beberapa alasan. Pertama, reporter malas untuk mencari master syuting di library. Padahal seharusnya reporter punya keinginan untuk membuat paket berita terbaik sebelum ditayangkan.Ia harus melihat satu per satu sumber visual hasil syuting sesuai dengan naskah. Jika kurang, reporter harus melihat lagi di master syuting.

Alasan kedua, deadline untuk mencari footage dan S.O.T. di master syuting terbatas. Sang reporter tak punya waktu mencari dan editor tak sanggup mengedit dalam tempo singkat.

Alasan terakhir, ruang penyimpanan master syuting seperti "hutan belantara". Reporter mengalami kesulitan mencari footage atau S.O.T. narasumber sesuai dengan paket berita. Sebab, di penyimpanan tidak dicantumkan nama narasumber atau tema visual. Kalau pun dicantumkan nama narasumber, tema wawancara di master syuting tidak disebutkan, sehingga menyulitkan sang reporter. Ia mau tak mau harus mendengarkan dari awal, dan itu butuh waktu. Sungguh sayang, jika memilih sempurna mendapatkan footage atau S.O.T. tetapi deadline tidak terkejar. Liputan yang harusnya eksklusif, jadi basi.

Ruang penyimpanan master syuting saat ini masih menjadi kendala. Maklumlah, ruang penyimpanan pasti punya keterbatasan. Sebelum zaman digital yang hanya menyimpan master syuting via eksternal hard disk, dahulu kala library harus menyimpan kaset. Bayangkan kaset-kaset master syuting yang besar-besar butuh ruang penyimpanan yang besar pula.

Selain ruang penyimpanan, yang juga bisa memudahkan reporter bekerja mencari master syuting sebetulnya adalah detail informasi dari master syuting itu. Tanpa info detail, reporter pasti akan memanfaatkan master edit sebagai sumber editing. Info detail yang dimaksud seperti yang sudah disinggung di atas, yakni ada nama lokasi, tempat kejadian/ peristiwa, tanggal kejadian, narasumber/ tokoh, statement yang diucapkan narasumber/ tokoh tersebut, dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk memudahkan reporter dan editor membuat paket berita.

Selasa, 01 Maret 2016

Mengenai Larangan KPI Tentang Penayangan LGBT di TV

Pada 18 Februari 2016 lalu,  KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran (baca: stasiun televisi). Isi surat edaran bernomor 184/K/KPI/02/16 ini meminta agar seluruh stasiun televisi tidak mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di televisi. Begitu beredar, sontak ada sebagian pihak yang menjadi "panas dingin".

Bermacam-macam reaksi orang yang "panas dingin" tersebut. Ada yang menyentil, KPI Pusat tidak menghargai seni dan budaya bangsa, dengan mengambil contoh Didik Nini Thowok yang sudah mengharumkan bangsa Indonesia tidak akan bisa tampil lagi. Ada pula yang mengatakan, surat edaran tersebut merupakan pelanggaran ekspresi yang tidak sesuai dengan Pasal 28 E UUD 45, Ayat (2) dan (3). Yang paling parah, ada sutradara yang mengatakan hadist nabi yang mengharamkan prilaku LGBT sebagai sebuah hate speech. Bahkan seorang akademisi universitas negeri ternama yang mengaku muslim, berani mempertanyakan hadist nabi.

Mengamati reaksi orang-orang tersebut sungguh saya prihatin. Betapa tidak, surat edaran KPI Pusat seperti sebuah kiamat bagi dunia pertunjukan. Seolah tak ada lagi kebebasan ekspresi yang bisa dilakukan oleh seniman. Padahal KPI Pusat ingin coba melakukan perlindungan terhadap anak dan remaja. Saya tidak ingin membahas lagi prilaku LGBT sudah banyak dokter, psikolog, dan ahli kejiwaan menulis mengenai hal ini. Sebagai orang waras, silahkan Anda menjawab sendiri. Sebagai pengamat televisi, saya hanya ingin menganalisa sedikit, kenapa KPI Pusat mengeluarkan larangan tentang penayangan LGBT di televisi ini.

Barangkali orang-orang yang "panas dingin" itu tidak tahu fungsi KPI?
 
KPI punya tugas sebagai regulator. Lembaga ini perlu mengawasi lembaga penyiaran dan program acara. INGAT! KPI PUNYA WEWENANG MENGAWASI LEMBAGA PENYIARAN! CATAT ITU! Jika terdapat tayangan yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, KPI akan member teguran stasiun televisi tersebut, bahkan bisa menghentikan tayangan. Tentu KPI bukanlah “preman” yang tak memiliki status jelas. Lembaga ini resmi berdiri, berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002. 

Nah, sebagai pengawas di televisi, KPI Pusat jelas punya wewenang untuk mengeluarkan aturan. Aturan yang sekarang diperdebatkan adalah surat edaran bernomor 184/K/KPI/02/16. Maksud KPI Pusat dari edaran itu adalah, televisi tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT sebagai hal yang lumrah atau wajar. Di P3 dan SPS pun sudah jelas, ada aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan. Termasuk menayangkan muatan yang mendorong anak dan remaja berperilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut.

Apakah seniman seperti Didi Nini Thowok tidak bisa pentas? Apakah Srimulat tidak bisa manggung?

Barangkali mereka yang "panas dingin" lupa, bahwa televisi dengan acara pementasan budaya berbeda. Televisi, apalagi stasiun televisi teresterial yang bersiaran secara free to air (baca: gratis), mudah ditonton oleh siapa saja, termasuk anak-anak maupun remaja. Sementara, pementasan budaya, para penontonnya selektif dan bahkan terkadang dipunggut biaya tiket. Artinya, mereka yang datang ke pementasan memang memiliki minat pada bidang tersebut.

Jelas, jika ada yang memberikan alasan, bahwa KPI Pusat tidak menghargai seni dan budaya bangsa salah alamat. Juga kurang tepat jika ada yang mengatakan KPI Pusat tidak memahami tentang ekspresi dalam seni dan budaya di Indonesia.

Saya berani jamin, surat edaran KPI Pusat tersebut tidak untuk membatasi para seniman berekspresi. Lagi pula apa hak KPI melarang para seniman? Toh, sebelum KPI diberi amanah oleh pemerintah untuk menjalankan fungsinya, para seniman sudah melakukan pementasan dimana-mana. Didi Nini Thowok sudah pentas, Srimulat juga sudah melakukan pertunjukan. Begitu pula kesenian lain, seperti wayang orang dan lain sebagainya, yang sudah mentas sebelum ada televisi. Kenapa tiba-tiba begitu KPI Pusat mengeluarkan surat edaran mereka "panas dingin"? Lalu menganggap KPI membatasi seniman berekspresi?Ah, sungguh aneh dan seperti ada agenda mencari kesalahan.

KPI adalah lembaga yang menjalankan amanah UU Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002, dengan mengawasi lembaga penyiaran dan program acara. SEKALI LAGI, KPI ADALAH LEMBAGA PENGAWAS KHUSUS DI TELEVISI. Jadi, seniman tetap bisa berekspresi di panggung atau pementasan budaya, tetapi tidak di layar televisi. Televisi harus bersih dari prilaku-prilaku yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jika melanggar, KPI jelas berwenang. Lagi pula, saya yakin Didi Nini Thowok adalah orang yang kreatif. Begitu pula para pemain Srimulat. Surat edaran bukan kiamat bagi para pelaku di bidang kreatif.

CC
+fahira idris +Fahira Idris