Selasa, 01 Maret 2016

Mengenai Larangan KPI Tentang Penayangan LGBT di TV

Pada 18 Februari 2016 lalu,  KPI Pusat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran (baca: stasiun televisi). Isi surat edaran bernomor 184/K/KPI/02/16 ini meminta agar seluruh stasiun televisi tidak mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di televisi. Begitu beredar, sontak ada sebagian pihak yang menjadi "panas dingin".

Bermacam-macam reaksi orang yang "panas dingin" tersebut. Ada yang menyentil, KPI Pusat tidak menghargai seni dan budaya bangsa, dengan mengambil contoh Didik Nini Thowok yang sudah mengharumkan bangsa Indonesia tidak akan bisa tampil lagi. Ada pula yang mengatakan, surat edaran tersebut merupakan pelanggaran ekspresi yang tidak sesuai dengan Pasal 28 E UUD 45, Ayat (2) dan (3). Yang paling parah, ada sutradara yang mengatakan hadist nabi yang mengharamkan prilaku LGBT sebagai sebuah hate speech. Bahkan seorang akademisi universitas negeri ternama yang mengaku muslim, berani mempertanyakan hadist nabi.

Mengamati reaksi orang-orang tersebut sungguh saya prihatin. Betapa tidak, surat edaran KPI Pusat seperti sebuah kiamat bagi dunia pertunjukan. Seolah tak ada lagi kebebasan ekspresi yang bisa dilakukan oleh seniman. Padahal KPI Pusat ingin coba melakukan perlindungan terhadap anak dan remaja. Saya tidak ingin membahas lagi prilaku LGBT sudah banyak dokter, psikolog, dan ahli kejiwaan menulis mengenai hal ini. Sebagai orang waras, silahkan Anda menjawab sendiri. Sebagai pengamat televisi, saya hanya ingin menganalisa sedikit, kenapa KPI Pusat mengeluarkan larangan tentang penayangan LGBT di televisi ini.

Barangkali orang-orang yang "panas dingin" itu tidak tahu fungsi KPI?
 
KPI punya tugas sebagai regulator. Lembaga ini perlu mengawasi lembaga penyiaran dan program acara. INGAT! KPI PUNYA WEWENANG MENGAWASI LEMBAGA PENYIARAN! CATAT ITU! Jika terdapat tayangan yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, KPI akan member teguran stasiun televisi tersebut, bahkan bisa menghentikan tayangan. Tentu KPI bukanlah “preman” yang tak memiliki status jelas. Lembaga ini resmi berdiri, berdasarkan Undang-Undang Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002. 

Nah, sebagai pengawas di televisi, KPI Pusat jelas punya wewenang untuk mengeluarkan aturan. Aturan yang sekarang diperdebatkan adalah surat edaran bernomor 184/K/KPI/02/16. Maksud KPI Pusat dari edaran itu adalah, televisi tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT sebagai hal yang lumrah atau wajar. Di P3 dan SPS pun sudah jelas, ada aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan. Termasuk menayangkan muatan yang mendorong anak dan remaja berperilaku tidak pantas atau membenarkan perilaku tersebut.

Apakah seniman seperti Didi Nini Thowok tidak bisa pentas? Apakah Srimulat tidak bisa manggung?

Barangkali mereka yang "panas dingin" lupa, bahwa televisi dengan acara pementasan budaya berbeda. Televisi, apalagi stasiun televisi teresterial yang bersiaran secara free to air (baca: gratis), mudah ditonton oleh siapa saja, termasuk anak-anak maupun remaja. Sementara, pementasan budaya, para penontonnya selektif dan bahkan terkadang dipunggut biaya tiket. Artinya, mereka yang datang ke pementasan memang memiliki minat pada bidang tersebut.

Jelas, jika ada yang memberikan alasan, bahwa KPI Pusat tidak menghargai seni dan budaya bangsa salah alamat. Juga kurang tepat jika ada yang mengatakan KPI Pusat tidak memahami tentang ekspresi dalam seni dan budaya di Indonesia.

Saya berani jamin, surat edaran KPI Pusat tersebut tidak untuk membatasi para seniman berekspresi. Lagi pula apa hak KPI melarang para seniman? Toh, sebelum KPI diberi amanah oleh pemerintah untuk menjalankan fungsinya, para seniman sudah melakukan pementasan dimana-mana. Didi Nini Thowok sudah pentas, Srimulat juga sudah melakukan pertunjukan. Begitu pula kesenian lain, seperti wayang orang dan lain sebagainya, yang sudah mentas sebelum ada televisi. Kenapa tiba-tiba begitu KPI Pusat mengeluarkan surat edaran mereka "panas dingin"? Lalu menganggap KPI membatasi seniman berekspresi?Ah, sungguh aneh dan seperti ada agenda mencari kesalahan.

KPI adalah lembaga yang menjalankan amanah UU Penyiaran Nomer 32 Tahun 2002, dengan mengawasi lembaga penyiaran dan program acara. SEKALI LAGI, KPI ADALAH LEMBAGA PENGAWAS KHUSUS DI TELEVISI. Jadi, seniman tetap bisa berekspresi di panggung atau pementasan budaya, tetapi tidak di layar televisi. Televisi harus bersih dari prilaku-prilaku yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Jika melanggar, KPI jelas berwenang. Lagi pula, saya yakin Didi Nini Thowok adalah orang yang kreatif. Begitu pula para pemain Srimulat. Surat edaran bukan kiamat bagi para pelaku di bidang kreatif.

CC
+fahira idris +Fahira Idris

Tidak ada komentar: