Barangkali sebagian Jurnalis belum tahu, bahwa Dewan Pers telah membuat peraturan tentang Pedoman Peliputan Terorisme (selanjutnya penulis singkat menjadi PPT). Sebagaimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), semua karyawan media yang mengaku Jurnalis bisa mendapatkan buku PPT ini secara cuma-cuma, bahkan bisa diunduh via web Dewan Pers.
Dengan membaca PPT, diharapkan para Jurnalis bisa lebih bijak dalam memberitakan mengenai masalah terorisme. Selain masalah visual, yang juga dipaparkan di PPT adalah masalah 4 kata. Empat kata ini seharusnya dipergunakan dengan baik oleh para Jurnalis dalam membuat naskah. Apa 4 kata itu?
"TERDUGA", "TERPERIKSA", "TERDAKWA" dan"TERPIDANA".
Para Produser yang membuat naskah berita atau Reporter lapangan yang menjadi stand upper masih sering tertukar-tukar menyebutkan kata-kata tersebut. Mereka tidak bisa membedakan, kapan menggunakan kata terduga, kapan menggunakan kata terdakwa. Padahal, arti keempat kata tersebut berbeda-beda. Mari kita bedah satu per satu.
Kata "terduga" digunakan bagi seorang yang ditangkap oleh aparat keamanan. Contoh: Densus 88 mengangkap seorang terduga teroris di Tangerang. Kenapa Jurnalis wajib menggunakan kata "terduga" di depan kata "teroris"? Begini, lho! Meski sudah tertangkap oleh Densus 88, seorang yang ditangkap tersebut tidak secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Oleh karena itu, sebagai Jurnalis, wajib menyertakan kata "terduga".
Lalu, untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press), Jurnalis perlu mempertimbangkan penggunaan istilah "terperiksa" untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik polisi. Lagi-lagi jangan sampai dalam naskah, seseorang yang ditangkap lalu diperiksa polisi sudah ditulis Teroris.
Bagaimana dengan kata "terdakwa"? Sebenarnya mudah. Tak cuma berita tentang terorisme, di berita lain, jika ada orang sedang diadili dalam satu pengadilan, disebut terdakwa. Jadi, jika seorang yang sebelumnya disebut sebagai terduga troris, maka begitu masuk ke pengadilan, maka kata "Teroris" harus dihapus dan digantikan dengan kata "Terdakwa".
Contoh: Pemirsa/ saat ini sedang berlangsung/ sidang kasus terorisme/ yang melibatkan terdakwa/ Aman Abdurrahman//Jangan sampai di naskah, tertulis: Pemirsa/ saat ini sedang berlangsung/ sidang kasus terorisme/ yang melibatkan teroris/ Aman Abdurrahman// Jika di naskah ditulis "Teroris Aman Abdurrahman", itu sama saja Anda sudah melebelkan Aman sebagai teroris, padahal pengadilan belum mengetuk palu alias memutuskan.
Terakhir kata "terpidana". Kata ini digunakan untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan. Jika Hakim sudah memutuskan seorang Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, maka status seorang tersebut adalah terpidana.
Nah, anjuran menggunakan keempat kata di atas tadi, bukan karangan penulis, tetapi berdasarkan anjuran Dewan Pers yang ada di PPT. Oleh karena itu, dalam membuat naskah berita atau melaporkan langsung, para Jurnalis televisi wajib mentaati kata-kata tersebut. Sebenarnya, PPT tentang keempat kata yang ada di aturan Dewan Pers bernomer 01/ Peraturan-DP/IV/2015 ini adalah satu, di antara 13 PPT lain.
Salam 4 Kata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar