"Saya warga NU merasa sangat terganggu dengan adegan Saskia Adya Meicha dan Tengku Wisnu di acara "Berita Islam Masa Kini" di Trans TV yang mengatakan bahwa al-Fatihah untuk ahli kubur dan setelah sholat dianggap bid'ah. Trans TV jadi tv wahhabi yang menyulut api fitnah. Hal ini meresahkan kami warga NU harap KPI MENGHENTIKAN ACARA tersebut!!! Karena meresahkan dan bisa memecah belah umat
Silahkan kirim ke KPI Pusat: 081228786662 - 081219719789"
Begitulah bunyi protes yang sempat dikirimkan ke BB saya.
Terus terang saya penggemar acara Berita Islam Masa Kini. Beberapa episodenya sangat menarik. Namun, saya tidak sempat menyaksikan ada episode yang diprotes orang yang mengaku warga NU ini. Saya tidak tahu siapa tim Berita Islam Masa Kini, apakah mereka punya tim ahli yang terdiri dari sejumlah Ustadz, sebagaimana acara Khazanah (Trans7). Kalo ada, berarti Produser dan tim kreatif tidak asal membuat paket berita ini, karena bisa dipertanggung jawabkan. Tetapi kalo tidak, mereka saya anggap melakukan "bunuh diri".
Terlepas dari salah apa benar, protes orang yang mengatasnamakan warga NU di atas terlalu berlebihan. "Ia" meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan acara Berita Islam Masa Kini, hanya, karena episode tersebut menyinggung mereka. Sebab, jika yang dianggap tidak cocok dengan "dirinya" cuma satu episode itu, ya tidak perlu menghentikan acara. Toh, sejauh ini teman-teman NU saya tidak pernah protes dengan acara Berita Islam Masa Kini ini.
Namun rupanya KPI tetap memberikan surat teguran bernomer 913/K/KPI/09/15 tertanggal 4 September 2015 pada acara Berita Islam Masa Kini ini.
Berikut surat KPI ke Trans TV:
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI
Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan
hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program
Siaran “Berita Islami Masa Kini” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV
pada tanggal 1 September 2015 pukul 17.01 WIB.
Program tersebut mengangkat tema tentang
kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah dimana terdapat pernyataan
antara lain “..kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di
antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada..”.
Selain itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa acara yakni Zaskia
Adya Mecca “..karena terus terang saya baru tahu sekarang, kalau yang
namanya Al-Fatihah saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk
orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata
Rasulullah tidak menjalankannya..”, “..betul sekali, jangan sampai
ketika kita melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita
malah melakukan bid’ah, itu kan ngeri banget”. Hal tersebut dapat
menyinggung dan menimbulkan kesalah pahaman karena adanya perbedaan
pandangan/paham dalam agama Islam. KPI Pusat mengingatkan bahwa dalam
menyajikan sebuah program siaran yang berisi perbedaan pandangan/paham
dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan
narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan
terhadap nilai-nilai agama.
KPI Pusat memutuskan bahwa program
tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 7 huruf b. Berdasarkan hal
tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran
Tertulis Kedua.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program
saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 635/K/KPI/06/15
tertanggal 23 Juni 2015 terkait pembahasan mengenai alasan perpindahan
agama seseorang. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap
program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami
akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara
sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar