Suka tak suka, Indonesia Lawyers Club
(ILC) dianggap sebagai salah satu program yang paling ditunggu penonton
televisi nasional. Meski segala kritik maupun caci-maki ditujukan pada
ILC, salah satu program unggulan stasiun televisi tvOne ini selalu
meraih rating-share cukup tinggi. Bahkan, sejumlah stasiun televisi
kompetitor tvOne ‘takut’ memasang program di waktu yang bersamaan
tayangnya dengan ILC.
Sejarah
ILC diangkat ke televisi berawal dari perseteruan antara Jaksa Agung
Andi M. Ghalib dan tokoh reformasi yang saat itu menjabat sebagai Ketua
Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Dengan tegas, Amien
menggeretak Ghalib untuk segera mengadili mantan Presiden RI Soeharto.
“Kalau saya jadi Presiden, saya pecat Ghalib dari Jaksa Agung,” ujar Amien kala itu, mengejek Ghalib yang tak berani mengadili Soeharto.
Karni Ilyas –saat itu masih menjabat sebagai Pemimpin Redaksi majalah Forum Keadilan- dan pengurus Jakarta Lawyers Club
(JLC) memutuskan perseteruan dua tokoh ini diangkat ke SCTV. Awalnya,
menurut Karni, hanya omong-omong santai dirinya dengan Denny Kailimang
dan salah seorang pemilik SCTV: Henry Pribadi. Saat itu tak ada
hitung-hitungan bagi hasil. Padahal, setelah menayangkan perseteruan itu
ke televisi pada 14 Mei 1998, Karni baru tahu, duit yang masuk ke SCTV
banyak, karena spot iklan yang masuk banyak.
“Saya pun menagih Dirut-nya, ‘bayar dong, masa gratis?’,” ujar Karni, yang penulis kutip dari buku Karni Ilyas: Lahir untuk Berita karya Fenty Effendy (Gramedia, 2013, hal 289). “Dia (Dirut SCTV) kirim cek Rp 50 juta, ya dibagi-bagi”.

Pada
akhir 1999, Karni meninggalkan Forum Keadilan. Kebetulan, pada tahun
itu, SCTV sedang kesusahan dan terancam pailit. Oleh Henry, Karni
diminta untuk menjadi Pemimpin Redaksi (Pemred) di Liputan 6. Seperti
kita ketahui, setelah Sumita Tobing –perintis Liputan 6 SCTV- dipecat
dan kemudian Riza Primadi menggantikannya juga resign, posisi Pemred kosong. Karni pun menerima tawaran Henry.
Selain
menjabat sebagai Pemred, ia juga menjabat sebagai Direktur Pemberitaan
dan Hubungan Korporat SCTV. Kedudukannya sejajar dengan direksi lain.
Tak heran, ia memiliki hak yang sama dalam mebuat kebijakan. Tak heran,
kegiatan diskusi hukum bulanan JLC pun diboyong ke SCTV.
Meski
menarik, meraih rating-share besar, dan revenue, program
bincang-bincang JLC di SCTV hanya berlangsung sesekali saja alias tidak
ditayangkan mingguan. Bahkan, JLC kemudian lenyap. Namun, beberapa tahun
kemudian dihidupkan kembali, tetapi Karni tidak menjadi Host-nya. Host
diserahkan kepada yang lebih muda.
Menurut
Karni, ada kritik internal di SCTV yang mengatakan ia tak layak menjadi
Host. Yang paling kencang, kritik soal logat minangnya yang terlalu
kental. Termasuk suaranya, yang dianggap tidak enak didengar. Serak dan
artikulasinya tak jelas.
“Saya nurut saja, ya sudah. Saya lepas,” papar Karni.
Ada beberapa Host yang pernah menggantikan Karni di program JLC. Selain Ira Koesno, Nunung Setiyani, juga Presenter Terfavorit Panasonic Award
2004, 2005, dan 2007: Rosianna Silalahi. Nama perempuan terakhir,
kemudian menggantikan posisi Karni sebagai Pemred. Nyatanya,
perempuan-perempuan yang menggantikan Karni bukan membuat JLC populer,
malah justru malah semakin akhirnya membuat ‘mati’.
JLC
rupanya memang sudah identik dengan Karni Ilyas. Ketidaktampanan, suara
serak, dan logat minang yang sesungguhnya sangat ‘tidak menjual’
sebagai seorang Host, ternyata justru menjadi ciri khas dan sumber
rezeki. Tak heran, ketika Karni diminta Bakrie Group menjadi Direktur
Pemberitaan sekaligus Pemred tvOne, diskusi JLC langsung diboyong ke
tvOne dan tak lama kemudian diganti namanya menjadi Indonesia Lawyers Club
(ILC). Karni 'dipercaya' kembali menjadi Host-nya. Program yang dikemas
secara interaktif dan ditayangkan setiap Selasa, 19:30 WIB ini menjadi
program unggulan tvOne.
Rata-rata ILC meraih rating 1.0 dan share 4 persen. Pernah beberapa kali meraig rating 2. Tak heran, sampai kini ILC menjadi acara unggulan tvOne. Saking jadi unggulan, kabarnya durasi dan waktu commercial break ILC 'terserah' Karni.
Meski
menjadi program unggulan, tak berarti ILC lepas dari kritik. Bahkan
program ini beberapa kali mendapat teguran tertulis dari Komisi
Penyiaran Indonesia (KP), karena dianggap melanggar Pedoman Perilaku
Pnyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam teguran-teguran
tersebut, KPI sempat meminta pihak tvOne untuk segera melakukan
perbaikan internal, agar tidak lagi melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15
ayat (1) huruf a,c, f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9serta Pasal 17 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a,d, dan g.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar