Kasus pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah
menjadi catatan sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun
televisi yang didirikan putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti
Rukmana alias Mbak Tutut ini pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991.
Di awal mengudara, TPI hanya bersiaran selama 2 jam, yakni pukul
19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih nebeng, yakni di Studio 12
TVRI Senayan, Jakarta.
Secara bertahap, TPI mulai
memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir 1991, TPI sudah
mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang
buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi
stasiun televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002
posisi utang TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun
kelimpungan. Ancaman pailit pun terjadi.
Di tengah
kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo
(HT) untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat
itu HT menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR)
yang sekarang berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR).
Bimantara Citra merupakan perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo,
adik Mbak Tutut dengan HT dan kawan-kawan.
Akhirnya
BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55
juta dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju,
HT pun senang usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah
Nota Kesepahaman. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari
2003 tersebut, HT resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah
kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI
dianggap belum stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober
2009, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan
Crown Capital Global Limited (CCGL) tuduhan pailit kepada TPI. Putusan
ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum, anggota DPR, Komisi Penyiaran
Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan
kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur
tangan Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu,
Sang Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir
sangat kuat mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan
tidak menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman.
Inisial
RB ini pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim
pengawas, tim kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November
2009. TPI pun kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan
kembali kasus tersebut kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember
2009, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong
dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI
tidak pailit.
Meski diputuskan tak pailit, citra
TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober 2010, TPI berganti nama,
logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV. Perubahan nama ini
merupakan rebranding untuk kepentingan bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding
menjadi tvOne. Meski program-program dangdut ala TPI masih
dipertahankan, diharapkan dengan bergantinya nama, penjualan iklan
semakin meningkat.
Alasan pemilihan nama MNC TV
itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market. Boleh jadi hal
tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah persaingan
industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV
berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi
Terbaik, dimana MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans
TV. Peringkat tersebut naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV
di peringkat ke-3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar