Membicarakan jawaban atas judul di atas
memang tak mudah. Ibaratnya, bagai kontroversi tak berujung. Betapa
tidak, sebagian mengatakan produk Jurnalistik dan pekerja infotianmen
tetap dianggap Jurnalis, sebagian lagi mengatakan bukan.
Dalam buku Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia yang diterbitkan atas kerjasama Dewan Pers dan UNESCO Jakarta (Agustus, 2009), pakar komunikasi Sasa Djuarsa Sendjadja menulis, kebebasan berkreasi di dunia penyiaran membuahkan salah satu implikasi negatif, yakni maraknya tayangan infotainmen. Tayangan bergenre ini menonjolkan komodifikasi unsur popularitas, intrik, sensasi, dan seks.
“Dikaitkan dengan kaedah jurnalisme, secara teks book, tayangan tersebut masuk dalam kategori yellow journalism atau ‘jurnalisme kuning’,” tulis Sasa. “Tayangan ini sangat rentang melanggar etika jurnalisme dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)”.
Lihat saja teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap infotainmen yang melanggar P3 & SPS. Yakni Insert Pagi dan Insert Siang di Trans TV, serta Selebrita Siang (Trans 7) pada 2 Desember 2013 lalu. Teguran ketiga infotainmen ini berkaitan dengan perseteruan antara Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas. Bahkan di Selebrita Siang, ditampilkan pernyataan Farhat yang mengatakan, “Anaknya (AQJ-pen) sudah matiin 7 orang, masih mau tinju Farhat Abbas lagi. Mereka tidak pernah mengundang saya tinju, mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang pertandingan tinju, mereka ingin mempermalukan, ingin menyatakan bahwa anak Ahmad Dhani hebat”. Oleh KPI, tayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPS Pasal 13 Pasal 14 huruf a, b, c, d, g, dan h, dan Pasal 15 ayat 1.
Lanjut Sasa, Jurnalis adalah peneliti. Oleh karena itu, yang diungkapkan Jurnalis adalah the truth,kebenaran secara objektif maupun subjektif. Namun, infotainmen jelas market driven dan sifatnya low taste. Artinya, semakin tinggi rating genre ini berkibar di televisi, semakin diikuti oleh stasiun televisi lain. Meski dikatakan low taste, Sasa tetap mengatakan infotainmen adalah produk jurnalistik.
Masalah infotainmen ini sesungguhnya sudah lama dikaji sejumlah organisasi Jurnalis. Namun, seperti artikel yang ditulis Yadi Hendriana (Wakil Pimpinan Global TV): Infotainment: Fakta atau Rekayasa di buku Jurnalisme Televisi Indonesia (Gramedia, 2012), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sudah sejak awal menyatakan infotainmen bukan produk jurnalistik. Begitu pula Aliensi Jurnalis Independen (AJI) yang sangat jelas menolak infotainmen sebagai produk jurnalistik.
Alasan AJI, tayangan gosip yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan tidak ada kaitan dengan kepentingan umum, bukan produk jurnalistik. Berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang beranggapan infotainmen adalah produk kreatif dari jurnalisme. Namun, PWI sepakat, produk jurnalisme dari infotainmen seringkali kebablasan, melanggar privacy, dan kerap kali mengabaikan fakta.
Sebetulnya AJI tetap setuju, pekerja infotainmen melakukan pekerjaan dengan tahapan-tahapan jurnalistik dan dikemas dalam bentuk berita. Begitu pula PWI yang mengatakan, proses pembuatan infotainmen dilakukan secara jurnalistik, seperti peliputan, proses produksi, dan proses tayang. Jadi sebetulnya, selama tidak melanggar dan memegang teguh prinsip jurnalistik, seperti mengungkapkan fakta seperti melakukan cover both side dan memiliki news value, boleh jadi pekerja infotainmen tetap dianggap Jurnalis dan infotainmen dianggap produk jurnalistik. Tetapi jika sudah tidak mengungkapkan fakta, tak ada news value, dan lebay dot com, status infotainmen dalam dunia jurnalistik kembali dipertanyakan.
Salam Jurnalistik!
Dalam buku Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia yang diterbitkan atas kerjasama Dewan Pers dan UNESCO Jakarta (Agustus, 2009), pakar komunikasi Sasa Djuarsa Sendjadja menulis, kebebasan berkreasi di dunia penyiaran membuahkan salah satu implikasi negatif, yakni maraknya tayangan infotainmen. Tayangan bergenre ini menonjolkan komodifikasi unsur popularitas, intrik, sensasi, dan seks.
“Dikaitkan dengan kaedah jurnalisme, secara teks book, tayangan tersebut masuk dalam kategori yellow journalism atau ‘jurnalisme kuning’,” tulis Sasa. “Tayangan ini sangat rentang melanggar etika jurnalisme dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)”.
Lihat saja teguran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap infotainmen yang melanggar P3 & SPS. Yakni Insert Pagi dan Insert Siang di Trans TV, serta Selebrita Siang (Trans 7) pada 2 Desember 2013 lalu. Teguran ketiga infotainmen ini berkaitan dengan perseteruan antara Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas. Bahkan di Selebrita Siang, ditampilkan pernyataan Farhat yang mengatakan, “Anaknya (AQJ-pen) sudah matiin 7 orang, masih mau tinju Farhat Abbas lagi. Mereka tidak pernah mengundang saya tinju, mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang pertandingan tinju, mereka ingin mempermalukan, ingin menyatakan bahwa anak Ahmad Dhani hebat”. Oleh KPI, tayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13 dan Pasal 14, serta SPS Pasal 13 Pasal 14 huruf a, b, c, d, g, dan h, dan Pasal 15 ayat 1.
Lanjut Sasa, Jurnalis adalah peneliti. Oleh karena itu, yang diungkapkan Jurnalis adalah the truth,kebenaran secara objektif maupun subjektif. Namun, infotainmen jelas market driven dan sifatnya low taste. Artinya, semakin tinggi rating genre ini berkibar di televisi, semakin diikuti oleh stasiun televisi lain. Meski dikatakan low taste, Sasa tetap mengatakan infotainmen adalah produk jurnalistik.
Masalah infotainmen ini sesungguhnya sudah lama dikaji sejumlah organisasi Jurnalis. Namun, seperti artikel yang ditulis Yadi Hendriana (Wakil Pimpinan Global TV): Infotainment: Fakta atau Rekayasa di buku Jurnalisme Televisi Indonesia (Gramedia, 2012), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sudah sejak awal menyatakan infotainmen bukan produk jurnalistik. Begitu pula Aliensi Jurnalis Independen (AJI) yang sangat jelas menolak infotainmen sebagai produk jurnalistik.
Alasan AJI, tayangan gosip yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan tidak ada kaitan dengan kepentingan umum, bukan produk jurnalistik. Berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang beranggapan infotainmen adalah produk kreatif dari jurnalisme. Namun, PWI sepakat, produk jurnalisme dari infotainmen seringkali kebablasan, melanggar privacy, dan kerap kali mengabaikan fakta.
Sebetulnya AJI tetap setuju, pekerja infotainmen melakukan pekerjaan dengan tahapan-tahapan jurnalistik dan dikemas dalam bentuk berita. Begitu pula PWI yang mengatakan, proses pembuatan infotainmen dilakukan secara jurnalistik, seperti peliputan, proses produksi, dan proses tayang. Jadi sebetulnya, selama tidak melanggar dan memegang teguh prinsip jurnalistik, seperti mengungkapkan fakta seperti melakukan cover both side dan memiliki news value, boleh jadi pekerja infotainmen tetap dianggap Jurnalis dan infotainmen dianggap produk jurnalistik. Tetapi jika sudah tidak mengungkapkan fakta, tak ada news value, dan lebay dot com, status infotainmen dalam dunia jurnalistik kembali dipertanyakan.
Salam Jurnalistik!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar